SHARING SESSION “TELEX VISA DAN VISA PENDIDIKAN”

Informasi mengenai visa online yang semula https://visa-online.imigrasi.go.id/ menjadi https://evisa.imigrasi.go.id/ menjadikan kebijakan baru. Pelaksanaan kegiatan sharing session ini antar Kantor Urusan Internasional (KUI) Perguruan Tinggi Wilayah Yogyakarta dengan materi “Telex Visa dan Visa Pendidikan”.Untuk narasumber materi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenhumham. Pada pelaksanaan kegiatan sharing session ini, pihak KUI Universitas Amikom Yogyakarta memfasilitasi tempat, konsumsi dan acara. KUI IST AKPRIND Yogyakarta diundang pada acara tersebut. Dalam acara ini membahas tentang Kebijakan Visa Pendidikan oleh Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Indonesia. Menyederhanakan persyaratan pengajuan Visa dalam rangka memberikan kemudahan bagi orang asing. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2023, hanya beberapa jenis visa yang membutuhkan surat izin sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi. Visa Pendidikan merupakan salah satu jenis Visa yang persyaratannya telah disimplifikasi untuk lebih memudahkan orang asing untuk mengikuti Pendidikan di Indonesia dalam berbagai jenjang.

Semula

Dalam rangka bekerja

1. sebagai tenaga ahli;

2. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;

3. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;

4. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;

5. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;

6. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;

7. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;

8. melayani purnajual;

9. memasang dan mereparasi mesin;

10. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;

11. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;

12. mengadakan kegiatan olahraga profesional;

13. melakukan kegiatan pengobatan; atau

14. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Tidak dalam bekerja

1. melakukan penanaman modal asing;

2. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;

3. mengikuti pendidikan;

4. penyatuan keluarga;

5. repatriasi; atau

6. rumah kedua.

Menjadi

1. sebagai tenaga ahli;

2. sebagai pekerja;

3. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi   yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona  Ekonomi Eksklusif Indonesia;

4. sebagai rohaniawan;

5. penanaman modal asing,

6. penelitian ilmiah;

7. mengikuti pendidikan;

8. penyatuan keluarga;

9. repatriasi;

10. rumah kedua;

11. menjalani pengobatan; dan

12. kemudahan bekerja sambil berlibur

Untuk persyaratan visa pendidikan aplikasi terbaru akan di informasikan di berita selanjutnya.

Terima kasih.