PERSYARATAN VITAS PENDIDIKAN

  • Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan informasi mengenai kebijakan terbaru Vitas Pendidikan. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2023, hanya beberapa jenis visa yang membutuhkan surat izin sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi. Visa Pendidikan merupakan salah satu jenis Visa yang persyaratannya telah disimplifikasi untuk lebih memudahkan orang asing untuk mengikuti Pendidikan di Indonesia dalam berbagai jenjang.

          Visa Pendidikan yang dahulu indeks C316 berubah menjadi E30. Indeks E30 Terdiri dari 4 kategori yaitu :

E30A  : Student Visa (Visa Pelajar)

E30B  : Bachelor’s Degree Visa (Visa Gelar Sarjana)

E30C  : Master’s Degree Visa (Visa Gelar Master)

E30D  : Doctoral Degree Visa (Visa Gelar Dokter)

Masa Tinggal : 1-2 Tahun

Persyaratan :

– Paspor min. 6 bulan, untuk amannya 18 bulan

– Paspor bagian identitas saja

– Bukti memiliki biaya hidup US$2.000

– Pas foto terbaru dengan ketentuan :

  • File format using *.JPEG/ .JPG/ .PNG in color
  • Min. 400×600 px
  • Max. size 2Mb
  • Proper composition
  • Foto jelas dan fokus

– Bukti Penjaminan dari penjamin yang merupakan (berupa surat):

  • Korporasi/lembaga pendidikan tempat orang asing melaksanakan pendidikan
  • Warga Negara Indonesia

– Bukti yang menyatakan orang asing diterima pada Korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia yang menjelaskan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh. (Surat mahasiswa diterima di Korporasi/lembaga pendidikan)

Tarif :

Lama Visa 1 Tahun

US$ 150 + Rp. 2.700.000

Lama Visa 2 Tahun

US$ 150 + Rp. 3.950.000

Untuk selengkapnya ada di https://www.imigrasi.go.id/