Besaran Biaya KITAS di Indonesia

Imigrasi Yogyakarta memberikan informasi mengenai besaran biaya KITAS di Indonesia per permohonan bervariasi mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 12 juta. Hal in bergantung pada jenis ITAS dan lama tinggal di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham, rincian biaya KITAS di Indonesia sebagai berikut:

  1. ITAS Saat Kedatangan: Rp. 750.000
  2. ITAS Masa Berlaku Paling Lama 6 Bulan: Rp. 1.000.000
  3. ITAS Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun: Rp. 1.500.000
  4. ITAS Masa Berlaku Paling Lama 2 Tahun: Rp. 2.000.000
  5. ITAS Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp. 5.000.000
  6. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia: Rp. 1.000.000
  7. Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia: Rp. 300.000
  8. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp. 12.000.000
  9. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp. 3.500.000.

Re_post website

https://jogja.imigrasi.go.id

Simak selanjutnya di

https://jogja.imigrasi.go.id/ini-dia-besaran-biaya-kitas-di-indonesia/