Cara mengajukan Kitas Indonesia

Imigrasi Yogyakarta memberitahu mengenai cara mengajukan (apply) Kitas Indonesia. Warga negara asing dapat mengurus kartu izin tinggal terbatas di kantor imigrasi di wilayah domisili orang asing sebagai bentuk pengawasan keimigrasian. Hal ini berbeda dengan visa on arrival yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia. Proses atau alur pengurusan kitas di Kantor Imigrasi, yaitu:

  1. Penyetoran berkas permohonan bersama dengan persyaratan;
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  3. Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  5. Penerbitan Izin Tinggal Terbatas dengan peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; dan
  6. Penyerahan dokumen.

Re-post website https://jogja.imigrasi.go.id

Simak selanjutnya di

https://jogja.imigrasi.go.id/cara-apply-kitas-indonesia-apa-yang-harus-dilakukan/