TOURIST VISIT VISA DOES NOT NEED A GUARANTOR

For prospective foreign students who wish to study and become students at IST AKPRIND Yogyakarta, they can visit Indonesia using a tourist visit visa because prospective foreign students are not yet students at IST AKPRIND Yogyakarta, so they cannot process student visas. As of Thursday, January 26 2023, a Visit Visa is no longer needed to arrange for a guarantor. This is also an effort to stimulate the government’s economy through stretching Indonesian tourism. This Visit Visa is valid for 60 days and can be extended up to a maximum of 180 days. This visit visa can be submitted through the molina.imigration.go.id page independently and meets the existing requirements. To apply for this visit visa, it is necessary to register an account at molina.imigration.go.id, after entering the applicant fills out the form provided and uploads the required documents. After everything is correct, the applicant completes the payment by following the guidelines listed on the website. Next, the visa will be sent electronically to the registered email address. The fee for this visit visa is Rp. 1.500.000,-.

Visit Visa Requirements, as follows:

1. Travel documents with the following conditions:

a. A valid passport and valid for at least 12 months for a One-way Visit Visa application with a validity period of 180 days

b. A valid passport that is valid for at least six months for a One-way Visit Visa application with a validity period of 60 days

c. Legal travel documents and valid for at least 12 months for foreigners without citizenship

2. Proof of having living expenses for himself and/or his family while in Indonesian territory of at least USD 2,000 US dollars;

3. Return ticket or onward ticket to continue the journey to another country, except for the crew of the means of transportation who will stop over to join the ship and continue their journey to another country;

4. Two pieces of color photographs measuring 4 cm x 6 cm.

VISA KUNJUNGAN WISATA TIDAK PERLU PAKAI PENJAMIN

Bagi calon mahasiswa asing yang ingin belajar dan menjadi mahasiswa di IST AKPRIND Yogyakarta dapat berkunjung ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata karena calon mahasiswa asing belum menjadi mahasiswa di IST AKPRIND Yogyakarta maka belum bisa memproses visa pelajar. Visa Kunjungan terhitung sejak hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sudah tidak diperlukan penjamin untuk mengurusnya, hal ini juga menjadi upaya stimulus perekonomian pemerintah melalui geliat pariwisata Indonesia. Visa Kunjungan ini berlaku untuk 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari. Visa kunjungan ini dapat diajukan melalui laman molina.imigrasi.go.id secara mandiri dan memenuhi persyaratan yang ada. Untuk mengajukan visa kunjungan ini perlu mendaftakan akun di molina.imigrasi.go.id, setelah masuk pemohon mengisi borang (formular) yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Setelah semua sudah benar, pemohon menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website. Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat surat elektronik yang telah didaftarkan. Tarif biaya visa kunjungan ini sebesar Rp. 1.500.000,-.

Persyaratan Visa Kunjungan yaitu :

1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan:
a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 180 hari
b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 60 hari
c. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan

2. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit USD 2.000 dolar AS;
3. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
4. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar.

Re-post website

https://jogja.imigrasi.go.id

Simak selanjutnya di

https://jogja.imigrasi.go.id/genjot-pariwisata-indonesia-visa-kunjungan-wisata-tidak-lagi-perlu-penjamin/