Kegiatan
– Kunjungan wisata
– Kunjungan tugas pemerintahan
– Kunjungan pembicaraan bisnis
– Kunjungan pembelian barang
– Kunjungan rapat
– Transit
Masa Tinggal
30 (tiga puluh hari), dapat diperpanjang untuk 30 hari berikutnya.
Tidak dapat dialihstatuskan menjadi jenis izin tinggal lainnya
Persyaratan
– Paspor asli yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
– Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Re-post website https://www.imigrasi.go.id
Simak selanjutnya di